ASG, TUGAS
PENGAJARAN GEREJA DAN SASARANNYA
Oleh: Anselmus D.
Atasoge
ASG adalah milik Gereja karena
Gereja adalah subjek yang merumuskannya, menyebarluaskannya dan mengajarkannya.
ASG bukanlah sebuah hak prerogatif dari satu komponen tertentu dalam lembaga
gerejawi melainkan dari kseluruhan jemaat.
ASG ini merupakan bentuk ungkapan dari cara Gereja memahami masyarakat serta posisinya sendiri berkenan dengan
berbagai struktur serta perubahan sosial. Seluruh jemaat Gereja (para
imam, biarawan, kaum awam), ambil bagian dalam perumusan ajaran sosial ini,
masing-masing menurut tugas, karisma serta pelayanan yang berbeda-beda yang
ditemukan di dalam Gereja.
Sasaran ASG pada hakekatnya sama dengan tujuan yang menjadi alasan
keberadaannya: pribadi manusia yang
dipanggil kepada keselamatan dan sebagai demikian dipercayakan oleh Kristus
ke dalam reksa dan tanggung jawab Gereja. Melalui ASG-nya Gereja menunjukkan keprihatinannya bagi kehidupan
manusia.
ASG mempunyai tugas untuk mewartakan.
Dia mewartakan apa yang menjadi milik khas Gereja yakni suatu pandangan tentang manusia serta hal ihwal
manusiawi dalam keseluruhannya. Untuk ini, dia menyajikan prinsip-prinsip, makna-makna, nilai-nilai,
kaidah-kaidah, pedoman-pedoman tindakan.
Namun, Gereja tidak berupaya mengatur masyarkat melalui ASG-nya,
melainkan hanya berseru kepada,
membimbing dan membentuk hati Nurani. ASG juga mencakup suatu kewajiban
untuk mencela, ketika dosa hadir:
dosa ketidakadilan dan tindak kekerasan yang di dalam berbagai macam cara
bergerak melintasi masyarakat dan terejawantahkan di dalamnya.
Melalui celaan, ASG menjadi hakim
dan pembela hak-hak yang tidak diakui
dan dilecehkan, khususnya hak-hak kaum miskin, kecil dan lemah.
Maksud ASG berada pada tatanan religius
dan moral. Religius karena misi penginjilan serta keselamatan Gereja
merangkul manusia dalam seluruh kebenaran hidupnya, keberadaannya secara
pribadi serta kekerabatan maupun hidup sosialnya. Moral karena gereja bertujuan pada sebuah
“humanisme seutuhnya”.